Saturday, January 8, 2011

nusyuz dalam islam

Secara kebahasaan, nusyuz (Ar.: an-nusyuuz; dari akar kata an-nasyz atau an-nasyaaz yang berarti ”tempat tinggi”) berarti ”sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri”, atau ”perubahan sikap suami atau isteri”. Dalam pemakaiannya, arti kata an-nusyuuz ini kemudian berkembang menjadi ”al-’ishyaan” yang berarti ”durhaka”, alias tidak patuh. Kata negasinya adalah al-qunuut yang berarti ”selalu patuh”.

Ibn Manzhur (630 H/1232 M – 711 H/1311 M), ahli linguistik Arab, dalam kitabnya, Lisan al-’Arab (Ensiklopedi Bahasa Arab), mendefinisikan an-nusyuuz sebagai ”rasa kebencian salah satu pihak (suami atau isteri) terhadap pasangannya”. Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili, guru besar ilmu fikih dan usul fikih di Universitas Damaskus, mengartikan an-nusyuuz sebagai ”ketidakpatuhan salah satu pasangan suami-isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan/atau rasa benci terhadap pa-sangannya”.
Dalam redaksi lain disebutkan, an-nusyuuz berarti ”tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan”. Ini berarti, apabila terjadi pembangkangan dalam hal yang memang tidak wajib dipatuhi, maka sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Misalnya, isteri tidak mematuhi suami yang menyuruhnya berbuat maksiat, atau suami tidak mematuhi isteri yang menuntut sesuatu di luar kewajiban dan/atau melampaui batas kemampuannya.
Yang perlu dicatat, adalah nusyuz fenomenanya berawal dari salah satu pasangan suami-isteri (pasutri) yang merasa tidak puas, tidak senang, atau bahkan benci terhadap pasangannya. Apabila terjadi ketidaksenangan atau kebencian dari kedua belah pihak secara bersamaan, maka fenomena semacam itu tidak lagi disebut sebagai an-nusyuuz, melainkan as-syiqaaq (perselisihan, percekcokan, dan permusuhan).
Dalam prakteknya, nusyuz bisa berbentuk perkataan, perbuatan, atau kedua-duanya. Yang berbentuk perkataan, misalnya, suami suka memaki-maki dan menghina isteri, atau isteri menjawab secara tidak sopan terhadap pembicaraan suami yang lemah lembut. Yang berbentuk perbuatan, misalnya, suami mengabaikan hak isteri atas dirinya, berfoya-foya dengan perempuan lain, menganggap isterinya seolah-olah tidak ada; atau sebaliknya, isteri keluar rumah tanpa sepengetahuan suami, enggan berhubungan seks dengan suami tanpa alasan yang sah, menghambur-hamburkan biaya rumah tangga di luar batas kewajaran.
Menyikapi Nusyuz Istri
Ada empat tahap jalan keluar yang diajarkan Islam untuk mengatasi nusyuz isteri. Firman Allah, ”Dan perempuan-perempuan (para isteri) yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.” (QS. An-Nisa’, 4: 34).
Tahap pertama, pemberian nasihat. Yaitu, dengan cara mengingatkan isterinya secara sopan, lemah lembut dan jelas, agar bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Juga dengan menasihatinya agar bertakwa kepada Allah SWT dan belajar lebih baik mengenai apa yang menjadi kewajiban isteri kepada suami.
Namun, sebelum melangkah ke tahap pemberian nasihat ini, suami tentunya harus melakukan introspeksi terlebih dahulu. Karena, bisa jadi nusyuznya isteri tersebut adalah sebagai dampak atau akibat dari kesalahan suami sendiri. Jika ini yang terjadi maka suamilah yang harus berbenah. Tapi, jika memang terbukti isteri yang bersalah, maka barulah tahap pemberian nasihat ini bisa dilaksanakan. Saat memberikan nasihat, baik juga dijelaskan kepada isteri bahwa nusyuz secara hukum bisa menggugurkan hak-hak isteri atas suaminya.
Tahap kedua, berpisah ranjang dan tidak saling tegur sapa. Ini merupakan tahap lanjutan, ketika tahap pertama tidak berhasil menyudahi nusyuz isteri. Khusus mengenai tidak bertegur sapa, batas waktu yang diperbolehkan adalah maksimal tiga hari. Nabi bersabda, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam.” (HR. Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Tahap ketiga, memukul isteri dengan pukulan yang ringan dan tidak melukai. Dalam konteks ini, syariat memberikan kriteria sebatas apa pemukulan boleh dilakukan, yaitu:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Tidak memukul bagian muka (wajah), karena muka adalah bagian tubuh yang paling terhormat.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Tidak memukul perut atau bagian tubuh lain yang yang dapat menyebabkan kematian atau kemudaratan, karena pemukulan ini tidak dimaksudkan untuk menciderai, melainkan untuk mengubah sikap nusyuz isteri.
<!--[if !supportLists]-->3. Tidak memukul di satu tempat, karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Tidak memukul dengan alat yang bisa melukai. Dalam hal ini, mazhab Hanafi menganjurkan penggunaan alat berupa sepuluh lidi atau kurang dari itu, sesuai sabda Nabi, ”Tidak dibenarkan seorang dari kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan olah Allah SWT.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks ini, apabila pemukulan tenyata mengakibatkan wafatnya isteri, maka suami dikenai hukum qishash, karena ia telah mengabaikan syarat pemukulan yang mengharuskan terpeliharanya keselamatan isteri. Ini menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanbali, suami tidak dikenai hukum qishash, karena pemukulan tersebut dibenarkan oleh syariat, selama dilakukan sesuai kriteria yang berlaku.
Yang perlu dicatat, meski pemukulan terhadap isteri yang nusyuz boleh dilakukan sesuai kriteria di atas, namun akan lebih baik lagi jika pemukulan itu dihindari. Ini sesuai dengan Sabda Nabi, ”Dan tidak memukul adalah tindakan yang terbaik bagi kamu.” (HR. al-Bukhari)
Tahap keempat, mengutus juru damai. Tahapan ini sebetulnya merupakan salah satu langkah untuk mengatasi syiqaaq, bukan sekedar nusyuz. Syiqaaq sendiri secara umum dapat dimengerti sebagai ”perselisihan yang tajam dan mengarah pada perceraian”, yaitu kondisi ketegangan yang biasanya merupakan kelanjutan dari nusyuz yang tidak tertanggulangi.
Firman Allah, ”Kemudian jika kamu menghawatirkan perselisihan antara keduanya, hendaknya kamu mengutus hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya menginginkan berdamai, niscaya Allah akan memberi taufik di antara keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal ” (QS. an-Nisaa’, 4: 35).
Tujuan utama pengutusan hakam atau juru damai adalah untuk membuka peluang damai bagi suami-isteri yang sedang berselisih. Ini dilakukan selama jalan damai masih mungkin ditemukan dan akan berdampak kebaikan bagi keduanya. Namun, jika ternyata damai tidak mungkin tercapai, bahkan justru akan menimbulkan kemudaratan, sehingga suami-isteri yang sedang berselisih tersebut lebih baik dipisahkan, maka yang menjadi tugas hakam selanjutnya adalah mempersiapkan prosedur perceraian, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut cara yang makruf (patut) dan ihsan (budi dan tindakan yang baik).
Keempat tahapan ini, menurut jumhur al-’ulama (mayoritas ulama), termasuk mazhab Hanbali, harus dilaksanakan secara berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat atau kadar nusyuz isteri. Dimulai dari yang teringan, yakni tahap pertama, hingga yang paling berat, yakni tahap terakhir. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Nawawi, seorang ulama mazhab Syafi’i, keempat tahapan itu tidak harus dilaksanakan secara berjenjang. Artinya, suami boleh mengambil langkah dan tahapan yang mana saja yang dianggapnya paling tepat untuk mengatasi masalah nusyuznya isteri, bahkan tahap yang terberat sekalipun.
Pendapat pertama kemunculannya dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa kata sambung berupa huruf wau (yang berarti: ”dan”) dalam QS. An-Nisaa’, 4: 35 di atas, fungsinya adalah li at-tartiib (untuk menunjukkan makna berurutan atau berjenjang). Sedangkan menurut pendapat kedua, fungsi kata sambung wau tersebut adalah li muthlaq al-jam’ (sekedar menunjukkan makna ketergabungan, yang bukan berarti harus berurutan ataupun berjenjang).
Menyikapi Nusyuz Suami
Nusyuz suami dalam Alquran dan fikih Islam disebut juga dengan istilah i’raadh yang berarti ”berpaling”. Mungkin ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kebanyakan nusyuz suami dalam prakteknya sering berupa ”keberpalingan” dari isteri. Bisa jadi sebabnya adalah tindakan isteri yang kurang ”memuaskan”, atau keadaan isteri yang sudah tidak lagi memperhatikan atau menjaga penampilan dan kecantikannya.
Menghadapi nusyuz suami, sebagaimana diisyaratkan dalam QS. An-Nisaa’, 4: 128-130, bagi isteri diperkenankan memilih antara dua hal, yakni:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Bersabar dan mengikuti jalan damai dengan cara, misalnya, meminta pengertian dan mengingatkan ”kelalaian” suaminya, atau menggunakan perantara juru damai untuk menengahi dan membantu menyelesaikan masalah.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mengajukan khulu’ (gugat cerai) ke pengadilan. Ini sudah sepatutnya dilakukan jika perceraian dinilai secara rasional dan sosial sebagai langkah terbaik untuk menyelamatkan kedua belah pihak dari kemudaratan yang sulit ditanggulangi selama ikatan perkawinan masih berlangsung.
Khulu’ secara kebahasaan berarti menanggalkan atau melepaskan. Sedangkan menurut terminologi fikih, khulu’ secara umum dapat diartikan sebagai ”pengajuan gugat cerai yang dilakukan isteri dengan kesediaannya membayar ganti rugi (iftidaa’) kepada suaminya, sehingga suaminya menjatuhkan talak”, atau ”perceraian dengan ganti rugi dari pihak isteri kepada suami”.
Terkait dengan khulu’ ini, di dalam literatur fikih terdapat pembahasan yang cukup panjang, mulai yang berkenaan dengan kontroversi seputar definisi khulu’ menurut masing-masing mazhab, kriteria tentang boleh dan tidaknya ganti rugi diambil oleh suami, hingga masalah kedudukan hukum apakah khulu’ itu termasuk kategori faskh (lepasnya hubungan suami-isteri karena ada kerusakan dalam akad) atau talak ba’in (talak akhir yang menutup peluang rujuk). Karenanya, untuk menjabarkannya dibutuhkan pembahasan sendiri secara terpisah. [***]

No comments:

Post a Comment